TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
Sebelum apotek didirikan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat
Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie) dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah
Kabupaten harus dimiliki terlebih dahulu, kemudian diperoleh SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, setelah itu
dapat diperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan pemilik sarana ke
kantor pajak dan SIA untuk apotek dan apoteker.
2. Persyaratan
fisik: bangunan (termasuk IMB dan status tanah), etalase dan furniture, alat
meracik obat dan buku-buku standar. Secara teknis, lantai, ventilasi, serta
sanitasi harus memenuhi persyaratan higienis dan penerangan yang cukup.
Bangunan setidaknya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan, gudang dan
tempat pencucian.
3. Perbekalan
farmasi terutama obat, sekurang-kurangnya 75% dari Obat Generik sesuai dengan
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk rumah sakit tipe C.
4. Perlengkapan
Perlengkapan yang
tersedia di apotek antara lain:
a.
Alat
pembuatan, pengolahan dan peracikan:
1)
Timbangan
miligam dan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
2)
Timbangan
gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
3)
Perlengkapan
lain sesuai kebutuhan.
b.
Perlengkapan
dan alat penyimpanan perbekalan kesehatan:
1)
Lemari
dan rak penyimpanan obat, jumlah sesuai kebutuhan.
2) Lemari
pendingin minimal 1 buah
3)
Lemari
untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika jumlah sesuai kebutuhan.
c.
Wadah
pengemas dan pembungkus :
1)
Etiket
2)
Wadah
pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d.
Alat
administrasi:
1)
Blanko
pesanan obat, narkotika dan psikotropika
2) Blanko
kartu stok obat
3)
Blanko
salinan resep, faktur, nota penjualan, dan kuitansi
4)
Buku
pembelian, penerimaan, penjualan, pengiriman obat
5)
Buku
pencatatan obat narkotika dan psikotropika
6)
Buku
pesanan obat narkotika dan psikotropika
7)
Formulir
laporan obat narkotika dan psikotropika
e. Buku-buku
standar yang diwajibkan, Farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah, serta buku
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal POM.
f.
Kumpulan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan pada Apotek
5.
Setiap
Apotek harus memasang papan nama pada bagian muka apotek, dengan ukuran
minimal panjang 60 cm dan lebar 40 cm, dengan tulisan hitam
di atas dasar putih. Tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 5 cm. Papan nama
apotek memuat, nama Apotek, nama APA, nomor surat izin Apotek, alamat dan nomor
Apotek.
6. Perbekalan
Apotek
Perbekalan
Apotek meliputi obat, bahan obat, kosmetika dan alat kesehatan. Obat
sekurang-kurangnya (75%) terdiri dari obat generik sesuai dengan Daftar Obat
Essensial Nasional (DOEN) Rumah
Sakit tipe C.
7.
Kelengkapan
bangunan dan teknis Apotek lainnya:
a. Sumber
air harus memenuhi persyaratan kesehatan.
b.
Penerangan
harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
c. Alat
pemadam kebakaran, harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah.
d. Ventilasi
yang baik.
e. Sanitasi
harus baik (Anonim, 2002).
Berdasarkan
Kepmenkes RI No. 1332 tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin
Apotek pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian izin apotek dilimpahkan oleh
Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan pada pasal 7 proses
pemberian izin apotek sebagai berikut :
1. Permohonan
Ijin Apotek diajukan apoteker kepada Kepala Dinas Kesehatan (DinKes)
Kabupaten/Kota setempat (Form Apt-1).
2. Kepala
Dinkes Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima
permohonan (Form Apt-1) dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM
untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan (Form Apt-2).
3. Tim
Dinkes Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja
setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala DinKes Kabupaten/Kota melaporkan
hasil pemeriksaan kepada DinKes Kabupaten/Kota (Form Apt-3).
4.
Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan 3 tidak dilaksanakan,
apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas
Propinsi (Form Apt-4).
5. Dalam
jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud nomor 3, atau pernyataan yang dimaksud nomor 4, Kepala
DinKes Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Ijin Apotek (Form Apt-5).
6. Dalam
hal hasil pemeriksaan tim Dinkes Kabuapaten/Kota atau Kepala Balai POM yang
dimaksud nomor 3 masih belum memenuhi persyaratan, Kepala DinKes Kabupaten/Kota
setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan (Form Apt-6).
7. Terhadap
surat penundaan sebagaimana dimaksud nomor 6, apoteker diberi kesempatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan (Anonim, 2002).
Dalam
peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 pasal 8 yang tidak
mengalami perubahan, dijelaskan :
1. Dalam
hal apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud
wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara apoteker dengan pemilik
sarana.
2. Pemilik
sarana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat
dalam pelanggran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana
dinyatakan dalam pernyataan yang bersangkutan.
Tata cara pemberian ijin apotek sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 terdapat dalam Gambar 1.
Gambar 1. Alur Pendirian Apotek |
Berdasarkan
atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 32/Menkes/SK/X/2002 pasal 9 terhadap
permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal
5 dan atau pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan
disertai dengan alasan-alasannya (Anonim, 2002).
Lampiran
KepMenKes No. 1332/MenKes/SK/X/2002 mencantumkan syarat-syarat administrasi
yang harus dilampirkan dalam permohonan izin apotek adalah sebagai berikut :
1.
Salinan/fotokopi
Surat Izin Kerja Apoteker
2.
Salinan/fotokopi
KTP.
3.
Salinan/fotokopi
denah bangunan.
4.
Surat
yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/ sewa/ kontrak.
5. Daftar
asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor
surat izin kerja.
6.
Asli
dan salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
7. Surat
pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
8. Asli
dan salinan/fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota
ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9. Akte
perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek.
10.Surat pernyataan pemilik sarana tidak
terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang apotek.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 25, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat ijin apotek apabila :
a. Apoteker
sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 5 Keputusan Menteri
Kesehatan No.1332/MenKes/SK/X/2002.
b.
Apoteker
tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Kesehatan No.
1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan :
1) Apoteker
berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan sediaan farmasi yang
bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
2)
Sediaan
farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan,
harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
c. Apoteker
tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Keputusan Menteri
Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apoteker tidak diijinkan
untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten.
d. Apoteker
Pengelola Apotek terkena ketentuan dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) Keputusan Menteri Kesehatan No.
1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apabila Apoteker Pengelola Apotek
berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun secara terus menerus, Surat
Ijin Apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut.
e. Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang no 22 tahun
1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 23 tahun 1992 serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terjadi di apotek dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
f.
Surat
Ijin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut.
g.
Pemilik
Sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang
obat.
h. Apotek
tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6 Keputusan Menteri
Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 (Anonim, 2002).
Kata Kunci : Pendirian Apotek, Tata Cara Pendirian Apotek, Syarat Pendirian Apotek
Kata Kunci : Pendirian Apotek, Tata Cara Pendirian Apotek, Syarat Pendirian Apotek
Sumber : http://jendelafarmasi.blogspot.com/2012/09/tata-cara-penderian-apotek.html
thanks for share, bermanfaat bagi saya...
BalasHapusaplikasi apotik gratis